Jun 11, 2017

Contoh Kasus Korupsi, Pemalsuan, Pembajakan, Diskriminasi


Contoh Kasus Korupsi Nazaruddin


Kasus Nazaruddin bermula pada saat dirinya dituduh menjadi aktor dibalik kasus suap. Nama Muhammad mulai banyak diperbincangkan ketika dirinya dituduh dalam kasus suap Sesmenpora Wafid Muharram. Menurut Kamarudin Simanjuntak kliennya disuruh oleh seorang anggota partai politik yang diketahui namanya Nazaruddin. Penetapan Nazaruddin sebagai tersangka yang pada awalnya dirinya berkelit terlibat kasus penyuapan dan pemberontakan yang dilakukan tetapi akhirnya terbukti sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sehari sebelum ditetapkannya Nazaruddin sebagai tersangka dirinya berhasil melarikan diri keluar negeri dengan alasan pemeriksaan kesehatan.

Pada saat itu kasus ini mencatat Nazaruddin merupakan bendahara umum di partai Demokrat. Kasus ini membuat secara tidak langsung membuat pamor dari partai Demokrat turun di mata masyarakat. Melihat dirinya kebelakang Muhammad Nazaruddin sebelum terlibat dalam kasus penyuapan merupakan pernah terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen yang pada saat itu dilakukan agar perusahaan miliknya PT Anugerah Nusantara memenuhi persyaratan mengikuti proyek tender pengadaan di Departemen Perindustrian yang bernilai Rp. 100 M. Kasus tersebut langsung ditangkap oleh ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud M. D. Nazaruddin memberikan sejumlah amplop yang berisi sejumlah uang kepada sekjen MK tanpa ada alasan yang jelas. Setelah Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka, Muhammad Nazaruddin justru menghilang dan sulit ditemukan di Indonesia, yang akhirnya menjadi buronan interpol yang tertangkap di Kolombia.


Contoh Kasus Pemalsuan Uang


Kakek berinisial TS (60), tersangka pembuat uang palsu logam pecahan 500 rupiah oleh Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Barat (Jabar), Sabtu (30/6), cukup mengagetkan jajaran kepolisian. Pasalnya kasus pemalsuan uang logam terbilang langka, dan mungkin baru pertama kalinya.

Selain tersangkam kepolisian juga mengamankan satu pasang atau set alat pencetak uang rupiah logam pecahan Rp.500, satu buah kunci inggris, satu buah kunci pas 14 ring, satu buah kunci pas 16 dan 17 ring, satu buah dongkrak, satu buah panel strum, 10.000 keping uang rupiah logam palsu pecahan Rp.500 emisi 2008, dan 10.000 plat yang sudah dibentuk seukuran uang rupiah logam Rp.500.

Atas perbuatannya, tersangka TS melanggar Pasal 26 ayat 1 dan , Pasal 27 ayat 1, Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan pidana denda Rp.100 miliar. Tersangka saat ini ditahan diruang tahanan Mapoda Jabar.


Contoh Kasus Pembajakan Hak Siar Liga Inggris


Meski aksi perang terhadap pencurian siaran televisi berbayar telah digagas sejak 3 tahun lalu, namun aksi ini tetap saja dilakukan oleh TV berbayar ilegal. MNC pun mulai melibatkan hukum. Belakangan, aksi pembajakan tayangan premium televisi berbayar kian marak, apalagi seiring dengan hak siar eksklusif  dari event sepakbola paling bergengsi, Barclyas Premier League (Liga Inggris/BLP) yang didapat Indovision.

Terkait dengan maraknya pembajakan seperti ini, Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) sebagai wadah industri TV berbayar yang sah, sebenarnya telah mendapat dukungan penuh dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk melakukan penindakan terhadap para operator TV berbayar ilegal. Namun, hal tersebut tentu bukan perkara gampang. Hingga kini ratusan bahkan mungkun ribuan operator siaran ilegal masih tetap tersebar di penjuru tanah air.

Indovision pun bersikap tegas dalam melakukan peringatan dan penindakan hukum. Sejumlah operator TV berbayar ilegal yang masih saja nakal akhirnya terpaksa diciduk dan diserahkan ke kepolisian. Salah satu upaya penegakan hukum yang dilakukan Indovision telah berhasil menyeret Daniel, seorang pelaku penyelenggara TV berbayar ilegal di Manado, Sulawesi Utara, ke meja hijau.

Penangkapan terhadap Daniel langsung dilakukan oleh pihak kepolisian setempat setelah mendapat laporan dari APMI dan Inovision KPP Manado. Bahkan Daniel yang kini telah menyandang predikat sebagai terdakwa akan segera masuk ke tahap putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Tondano. Tersangka Daniel dijerat dengan tindak pidana pelanggaran Hak Cipta dan Hak Siar sebagaimana diatur dalam pasal 49 dan 72 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan atau pasal 25 dan 33 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Hak Siar juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Modus oeprasi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menangkap siaran tanpa izin pemilik dan tanpa izin pemerintah (IPP_Izin Penyelenggaraan Penyiaran). Berdasarkan keterangan dari proses pemeriksaan, tersangka diketahui menjual siaran tersebut kepada masyarakat Manado dan sekitarnya dengan biaya pendaftaran sebesar Rp.200.000 dan biaya bulanan sebesar Rp.30.000. Padahal, usaha Daniel yang bernama PT Matrix Vsion tersebut tak memberikan kontribusi apapun kepada penyedia siaran yang diambilnya. Artinya, ia mengeruk keuntungan pribadi dari iuran pelanggannya tanpa memberikan timbal balik pada penyedia konten siaran yang dibajaknya.

Modus seperti ini umumnya juga dilakukan oleh puluhan operator ilegal lain yang juga membajak siaran Indovision. Tak hanya membajak tayangan BPL yang secara eksklusif dimiliki Indovision, sejumlah channel premium seperti HBO, STAR, CARTOON NETWORK, CNN, VISION1 dan VISION2 pun menjadi channel yang paling banyak dibajak. Akibat aksi semacam itu, sejumlah penyedia konten premium Internasional tersebut sempat mengajukan protes. Nama Indonesia pun turut tercemar karena dituding sebagai negara pembajak.


Contoh Kasus Diskriminasi Perempuan Indonesia


Kasis yang sempat heboh di tahun 014, kasus tentang tes keperawanan dalam proses seleksi perekrutan calon polwan (polisi wanita). Mulanya kasus ini mencuat akibat beredarnya video hasil wawancara HRW (Human Rights Watch) dengan para wanita yang menjalani tes keperawanan dalam proses perekrutan polwan. Wawancara dilakukan di Bandung, Jakarta, Padang, Pekanbaru, Makassar, dan Medan. Hasilnya? Mereka merasa malu dan merasa sangat direndahkan.

Menurut pengakuan mereka dalam wawancara dengan HRW, tes keperawanan adalah sebuah tes yang dilakukan untuk mengecek perawan atau tidaknya para calon polwan dengan cara memasukkan dua jari pemeriksa ke dalam alat kelamin mereka. Menurut pengakuan Siti, salah seorang narasumber, sebelum alat vital mereka dimasukkan dua jari, mereka bahkan akan diberi gel terlebih dahulu. Rasanya pun sakit sekali. Siti mengaku, kawannya ada yang sampai pingsan karena tes tersebut.

Pada kasus ini kita melihat adanya perlakuan diskriminatif dan juga merendahkan yang ditujukan pada perempuan. Apa hubungannya menjadi polisi cakep, tangguh dan profesional dengan perawan atau tidaknya seseorang? Apakah bisa dipastikan jika perawan itu lebih bermoral daripada yang tidak perawan? Kalau menyangkut masalah moral, pertanyaan yang penting adalah apakah perbuatan memasukkan jari ke dalam alat kelamin wanita adalah perbuatan yang bermoral?

Tidak perawannya seseorang pun bisa diakibatkan oleh beberapa hal, misal mereka ini adalah korban pelecehan seksual, mungkin juga jarena pernah mengakami kecelakaan, ataupun karena mereka adalah janda. Jadi banyak kemungkinan yang bisa menentukan perawan atau tidaknya seseorang. Jangan digeneralisir, bahwa mereka-mereka yang tidak perawan ini adalah perempuan nakal, sundal, atau pelacur.


Referensi

http://www.angelkawai.com/2012/11/contoh-kasus-pembajakan-hak-siar.html
http://www.bandungoke.com/view.php?id=120703073657
http://www.kompasiana.com/kikikk/tugas-anti-korupsi-contoh-kasus-nazaruddin_5818a1a38f7e615e2d02228b
http://www.qureta.com/post/tiga-kasus-mendiskriminasi-perempuan-indonesia