Sella
Irawati Suzanti
(
1A214117 )
3EA43
PENDAHULUAN
Perkembangan ekonomi global yang semakin
meningkat dewasa ini menuntut perusahaan atau organisasi untuk mampu menangkap
peluang bisnis baik secara lokal maupun internasional. Perekonomian global
dengan segala pernak-perniknya banyak menawarkan dampak yang positif terutama
terjadinya interaksi antara negara dengan perekonomian yang telah maju dengan
negara-negara dengan perekonomian yang sedang berkembang. Interaksi tersebut
dapat diwujudkan dalam bentuk kerjasama ekonomi sehingga mampu membawa manfaat
seperti pengenalan teknologi baru, adanya akses ke pasar baru dan terjadinya
penciptaan industri baru (Stiglitz, 2000).
Kunci utama untuk memenangkan persaingan di pasar global dan mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan adalah dengan menciptakankeunggulan kompetitif (competitive advantage). Selain itu juga dalam era globalisasi suatu perusahaan juga dituntut untuk mampu melakukan praktek-praktek manajemen yang berorientasi pada keterbukaan (transparancy), fokus pada perubahan, berinovasi secara terus menerus dan mampu mengembangkan kepemimpinan yang bersifat kolektif (Barbey, 2000).
Kunci utama untuk memenangkan persaingan di pasar global dan mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan adalah dengan menciptakankeunggulan kompetitif (competitive advantage). Selain itu juga dalam era globalisasi suatu perusahaan juga dituntut untuk mampu melakukan praktek-praktek manajemen yang berorientasi pada keterbukaan (transparancy), fokus pada perubahan, berinovasi secara terus menerus dan mampu mengembangkan kepemimpinan yang bersifat kolektif (Barbey, 2000).
Untuk menjawab tantangan dan isu-isu global
tersebut oleh perusahaan maka diperlukan adanya sistem pengelolaan perusahaan
yang baik dan setiap personil yang mengedepankan etika, agar nantinya misi dan
visi perusahaan yang telah digariskan mampu tercapai. Bahkan GCG telah
dijadikan bagian dari keunggulan bersaing (competitive advantage) perusahaan
guna memasuki pasar global dan meraih kepercayaan dari para
stakeholder(supplier, investor, konsumen, pemerintah, karyawan dan masyarakat)
(Chi-Kun Ho, 2005). Isu ini menjadi penting karena masyarakat internasional saat
ini menuntut suatu perusahaan yang ingin bersaing dipasar internasional harus
mampu bersikap terbuka (transparency), bertanggung jawab (responsibility),
berkeadilan (fairness), mandiri (independency) dan memiliki kredibilitas
(accountability). Dengan demikian diharapkan dengan adanya perubahan dan
transformasi peran dan fungsi sumber daya manusia dari bersifat mendasar dan
tradisional menjadi peran dan fungsi bisnis dan strategis diharapkan akan mampu
mewujudkan sistem tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance)
dan mampu bertanggung jawab secara sosial (corporate social responsibility)
sehingga dapat membawa perusahaan mampu berbicara dan menjawab tantangan pasar
global sekaligus meningkatkan keunggulan bersaingnya (competitive advantage).
Corporate governance adalah seperangkat tata
hubungan antara manajemen, direksi, dewan komisaris, pemegang saham dan para
pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya yang mengatur dan mengarahkan
kegiatan perusahaan (OECD, 2004). Good Corporate Governance (GCG) diperlukan
untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan
pada asas transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta
kewajaran dan kesetaraan.
Etika bisnis adalah salah satu yang terpenting
dalam upaya penerapan GCG tersebut. Menerapkan etika bisnis secara konsisten
hingga dapat mewujudkan iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan
merupakan salah satu sumbangsih besar yang dapat diberikan oleh dunia usaha
untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan dan mampu memberikan
manfaat yang besar bagi seluruh stakeholder-nya. Belakangan banyak muncul
pertanyaan mengenai apakah etika bisnis merupakan suatu hal yang penting bagi
perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Seandainya tidak dilaksanakan,
suatu entitas tetap dapat berjalan dengan baik dan mmberikan keuntungan.
Jika etika bisnis yang sehat adalah yang
dicapai oleh perusahaan, maka menerapkan suatu prinsip Good Corporate
Governance oleh suatu perusahaan dapat sebagai salah satu satu alat untuk
mencapai etika bisnis yang baik tersebut. Pentingnya tata kelola perusahaan
yang sehat untuk stabilitas pasar dan kepercayaan pasar penerapan GCG sebagai
bagian dari etika bisnis ini pada gilirannya dapat mempengaruhi pasar dan
menjadi bahan pertimbangan yang penting dalam proses pengambilan keputusan.
Contoh, pemegang saham menanamkan modalnya untuk membiayai perusahaan, dan
tentu saja mereka mengharapkan agar perusahaan dikelola dengan baik untuk
memastikan bahwa investasinya aman dan dapat memberikan tingkat pengembalian
yang tinggi.Perusahaan tidak dapat memberikan pengembalian terhadap investasi
pemegang saham, jika produk yangdihasilkannya tidak dibeli oleh konsumen. Maka
penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa kebutuhan konsumen dipenuhi
dengan barang dan jasa yang kompetitif.
Penerapan GCG dan mengedepan etika dibandingkan
dengan kepentingan pemilik memang tidak mudah. Tapi pasti ada manfaat yang
diperoleh oleh perusahaan, dan bukan hanya sesaat tetapi jangka panjang. Memang
ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan, namun akan sangat membantu
memastikan kita untuk terus dapat mengembangkan bisnis. Jika perusahaan tidak
perlu dikelola dengan baik, siapa yang dapat memastikan bahwa ada perlindungan
kepada semua stakeholder? Kalau sudah hilang kepercayaan pasar, apakah
kira-kira masih besar kesempatan untuk berkembang?
DEFINISI
Pengertian Good Corporate Governance
Berbagai peristiwa dalam dasawarsa terakhir
telah menjadikan corporate governance sebuah isu penting di kalangan para eksekutif,
organisasi – organisasi NGO, para konsultan korporasi, akademis, dan regulator
(pemerintah) di berbagai belahan dunia. Isu – isu yang terkait dengan corporate
governance seperti insider trading, transparansi, akuntabilitas, independensi,
etika bisnis, tanggung jawab social (corporate social responsibility)dan
perlindungan investor telah menjadi ungkapan – ungkapan yang lazim
diperbincangkan di kalangan para pelaku usaha. Corporate governance juga telah
menjadi salah satu isu paling penting bagi para pelaku usaha diberbagai belahan
dunia, termasuk pengusaha di Indonesia.
Dengan perkembangan – perkembangan di atas isu
corporate governanceyang tadinya hanya bersifat marginal kini telah
menjadi isu sentral. Oleh sebab itu, dibutuhkan pemahaman yang memadai tentang
corporate governance. Merupakan hal yang sia – sia bahkan berbahaya bila kita
sekedar mengikuti trend atau kepatuhan terhadap regulasi tanpa memahami makna
dan manfaatnya.
Prinsip Good Governancemerupakan kaidah, norma
ataupun pedoman harus digunakan oleh pimpinan perusahaan dan para pegawai agar
segala tindakan maupun keputusan yang dilakukannya adalah dalam rangka
mendukung kepentingan perusahaan dan pemegang saham. Kaidah, norma ataupun
pedoman yang digunakan harus mengikuti kaidah yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah maupun ketentuan pengelolaan perusahaan yang telah ditetapkan pada
perusahan publik. Agar praktek-praktek good governancemenjadi tindakan
yang nyata dari pimpinan dan para pegawainya, maka diperlukan suatu pedoman
Good Corporate Governance (GCG).
Banyak difinisi yang berkaitan dengan corporate
governance, diantaranya adalah sebagai berikut :
- Kata governance berasal dari bahasa Perancis gubernance yang berarti pengendalian. Selanjutnya kata tersebut dipergunakan dalam konteks kegiatan perusahaan atau jenis organisasi yang lain, menjadicoporate governance. Dalam bahasa Indonesia corporate governance diterjemahkan sebagai tata kelola atau tata pemerintahan perusahaan. Good Corporate Governance sendiri dapat didefinisikan sebagai suatu pola hubungan, sistem, dan proses yang digunakan oleh organ perusahaan (Direksi, Dewan Komisaris, RUPS) guna memberikan nilai tambah kepada pemegang saham secara berkesinambungan dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan norma yang berlaku. (Sutojo dan Aldridge, 2008).
- Istilah Good Corporate Governance pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Istilah Good Corporate Governance pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Committee di tahun 1992 yang menggunakan istilah tersebut dalam laporan mereka yang kemudian dikenal sebagai Cadbury Report. Laporan ini dipandang sebagai titik balik (turning point) yang sangat menentukan bagi praktik Good Corporate Governance di seluruh dunia. Komite Cadbury, Tjager (2003) mendefinisikan Good Corporate Governance, sebagai sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan dengan tujuan, agar mencapai keseimbangan antara kekuatan kewenangan yang diperlukan oleh perusahaan, untuk menjamin kelangsungan eksistensinya dan pertanggungjawaban kepada stakeholders. Hal ini berkaitan dengan peraturan kewenangan pemilik, direktur, manajer, pemegang saham dan sebagainya.
- Menurut FCGI (2001) pengertian Good Corporate Governance adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan esktern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.
- Menurut OCED ( Organization for economic co-operation and development) Mendefenisikan corporate governancesebagai sekumpulan hubungan antara pihak manajemen perusahaan, board dan pemegang saham dan pihak lain yang mempunyai kepentingan dengan perusahaan. Good corporate governancejuga mensyaratkan adanya struktur, perangkat untuk mencapai tujuan dan pengawasan atas kinerja.
- Menurut Bank Dunia (World Bank) Good corporate governanceadalah kumpulan hukum, peraturan – peraturan dan kaidah – kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber – sumber perusahaan secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.
- Menurut Prakarsa dari Universitas Indonesia (kalangan akademis) Good corporate governaceadalah mekanisme administratif yang mengatur hubungan – hubungan antara menejemen perusahaan, komisaris, direksi, pemegang saham dan kelompok – kelompok kepentingan (stakeholder) yang lain. Hubungan – hubungan ini dimanifiestasikan dalam bentuk berbagai aturan permainan dan sistem intensif sebagai framework yang diperlukan untuk menentukan tujuan – tujuan serta pemantauan kinerja yang dihasilkan.
Corporate governance adalah seperangkat tata
hubungan diantara manajemen, direksi,dewan komisaris, pemegang saham dan para
pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya yang mengatur dan mengarahkan
kegiatan perusahaan.
Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno.
Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta
etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang
rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir.
Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Maryani & Ludigdo (2001)
“Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku
manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut
oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”.
Arti dari bentuk jamak inilah yang
melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai
untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata),
etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu
tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas
perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran
manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk
mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian
profesi kepada masyarakat yang memerlukan.
Etika adalah Seperangkat prinsip moral yang
membedakan yang baik dan yang buruk, merupakan bidang ilmu yang bersifat
normatif berperan menentukan mana yang harus dilakukan atau tidak boleh
dilakukan. Dalam Al Qur’an disebut dengan khuluk (etika), Khayr (kebaikan),
Birr (kebenaran), Qist (persamaan), ‘adl (kesetaraan dan keadilan), haqq
(kebenaran dan kebaikan) dan ma’ruf (mengetahui dan menyetujui).
Sedangkan etika bisnis adalah acuan bagi
perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha termasuk dalam berinteraksi dengan
pemangku kepentingan. Penerapan nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis secara
berkesinambungan mendukung terciptanya budaya perusahaan. Setiap perusahaan
harus memiliki rumusan etika bisnis yaitu yang mencangkup panduan tentang
benturan kepentingan, pemberian dan penerimaan hadiah dan donasi, kepatuhan
terhadap peraturan, kerahasiaan informasi, dan pelaporan terhadap perilaku yang
tidak etis.
TUJUAN
Good Corporate Governance (GCG) diperlukan
untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan
pada asas transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran
dan kesetaraan. Di Indonesia, penerapan Good Corporate Governance telah
dibuatkan pedomannya oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) melalui
bukunya yang baru dirilis tahun 2006 lalu berjudul “Pedoman Umum Good Corporate
Governance Indonesia”.
GCG bagi suatu perusahaan dimaksudkan
sebagai pedoman manajemen dan pegawai dalam menjalankan praktek bisnis
yang memenuhi persyaratan Good Governance.Sedangkan tujuannya adalah:
- Memaksimalkan value Perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dipercaya dan dapat dipertanggung jawabkan.
- Memastikan pengelolaan Perusahaan dilakukan secara profesional, transparan,dan efisien.
- Mewujudkan kemandirian dalam membuat keputusan sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing pimpinan dalam Perusahaan tersebut.
- Memastikan setiap pegawai dalam perusahaan berperan sesuai wewenang dan tanggung jawab yang telah ditetapkan.
- Mewujudkan praktek bisnis yang sejalan dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governancesecara konsisten.
Menurut Ahmad Daniri (2005;14) jika perusahaan
menerapkan mekanisme penerapan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten
dan efektif maka akan dapat memberikan manfaat antara lain:
- Mengurangi agency cost, yaitu suatu biaya yang harus ditanggung oleh pemegang saham akibat pendelegasian wewenang kepada pihak manajemen.
- Mengurangi biaya modal (Cost of Capital).
- Meningkatkan nilai saham perusahaan di mata publik dalam jangka panjang.
- Menciptakan dukungan para stakeholder dalam lingkungan perusahaan terhadap keberadaan perusahaan dan berbagai strategi dan kebijakan yang ditempuh perusahaan.
Setiap perusahaan harus membuat pernyataan
tentang kesesuaian penerapan GCG dengan Pedoman GCG ini dalam laporan
tahunannya. Pernyataan tersebut harus disertai laporan tentang struktur dan
mekanisme kerja organ perusahaan serta informasi penting lain yang berkaitan
dengan penerapan GCG. Dengan demikian, pemegang saham dan pemangku kepentingan
lainnya, termasuk regulator, dapat menilai sejauh mana Pedoman GCG pada perusahaan
tersebut telah diterapkan.
RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Good Corporate Governance
Good Corporate
Governance tercipta apabila
terjadi keseimbangan kepentingan antara semua pihak yang
berkepentingan dengan bisnis kita. Identifikasi keseimbangan dalam
keberadaannya memerlukan sebuah sistem pengukuran yang dapat menyerap setiap
dimensi strategis dan operasional bisnis serta berbasis informasi. Pengukuran
kinerja konsep GCG berdasarkan kepada lima dasar, yaitu:
- Perlindungan hak pemegang saham
- Persamaan perlakuan pemegang saham
- Peranan stakeholdersterkait dengan bisnis
- Keterbukaan dan transparansi
- Akuntabilitas dewan komisaris
Dalam konteks tumbuhnya kesadaran dan arti
penting Corporate Governanceini, Organization for Economic Corporation and
Development(OECD) telah mengembangkan sperangkat prinsip – prinsip Good
Corporate Governancedan dapat diterapkan secara fleksibel sesuai dengan
keadaan, budaya, dan tradisi, dimasing – masing Negara. Prinsip – prinsip
diharapkan menjadi titik rujuk bagi para regulator (pemerintah) dalam
membangun framework bagi penerapan corporate
governance. Bagi para pelaku usaha dan pasar modal prinsip – prinsip ini dapat
menjadi guidanceatau pedoman dalam mengelaborasi best practice bagi peningkatan
nilai (valuation) dan keberlangsungan (sustainability) perusahaan.
Prinsip – prinsip OECD mencakup lima bidang
utama yaitu :
- Pertanggungjawaban (Responsibility), Yaitu kesesuaian di dalam pengelolahan perusahaan terhadap peraturan perundang - undangan yang berlaku dan prinsip - prinsip korporasi. Tanggung jawab perusahaan tidak hanya diberikan kepada pemegang saham juga kepada stakeholdertetapi juga kepada pihak – pihak yang berkepntingan lainnya.
- Transparansi (Transparency), Yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahan. Perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan mengenai struktur dan operasi korporasi.
- Akuntabilitas (Accountability), Yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan tanggung jawab organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Perusahaan harus dapat mempertanggung jawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar.
- Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness), Yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak – hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang – undang yang berlaku. Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran.
- Independensi (Independency), Yaitu suatu keadaan di mana perusahaan dikelola secara professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang – undang yang berlaku dan prinsip – prinsip korporasi yang sehat. Untuk melancarkan pelaksanaan asas Good Corporate Governance, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ.
Prinsip ini diwujudkan dengan kesadaran
bahwa tangung jawab merupakan konsekuensi logis dari adanya wewenang; menyadari
akan adanya tangung jawab social; menghindari penyalahgunaan kekuasaan; menjadi
profesional dan menjunjung etika; memelihara lingkungan bisnis yang sehat.
Pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate
Governanceoleh perusahaanperusahaan di Indonesia baik perusahaan terbuka
(Emiten/Perusahaan Publik) maupun perusahaan tertutup pada dasarnya bersifat
comply and explain. Di mana perusahaan diharapkan menerapkan seluruh aspek
Pedoman Good Corporate Governanceini. Apabila belum seluruh aspek pedoman ini
dilaksanakan maka perusahaan harus mengungkapkan aspek yang belum dilaksanakan
tersebut beserta alasannya dalam laporan tahunan.
Ruang Lingkup Etika
Etika adalah cabang filosofi yang menyatakan
tentang perilaku apa yang benar atau yang seharusnya dilakukan (Brooks &
Paul, 2012:130). Etika dapat pula diartikan sebagai pandangan hidup untuk
berperilaku sesuai norma yang berlaku. Ada empat teori etika yang biasanya digunakan
yaitu utilitarianism, deontology, justice dan fairness, dan virtue ethics.
Menurut teori utilitarianism, perilaku etis
akan menghasilkan kesenangan yang maksimal atau setidaknya meminimalkan
perasaan sakit. Yang perlu dipertimbangkan oleh pengambil keputusan yang
menggunakan teori utilitarianism adalah kesenangan yang didapatkan juga harus
menjadi kesenangan di dalam level masyarakat, tidak hanya level individu.
Misalnya pemberian bonus kepada CEO juga harus mempertimbangkan kepuasan tenaga
kerja yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Karena bisa saja dengan pemberian
bonus tersebut akan mengurangi jatah upah tenaga kerja. Jika ini dilakukan maka
kesenangan yang diperoleh hanya ada pada level CEO. Dengan utilitarianism,
pengambil keputusan tersebut harus mempertimbangkan kesenangan yang diperoleh
tenaga kerja.
Kemudian deontology menyatakan perilaku yang
etis dipertimbangkan melalui motivasi pengambil keputusan. Deontologysaling
melengkapi dengan utilitarianism dalam mewujudkan perilaku etis. Sedangkan teori
justice dan fairness membahas tentang keadilan merupakan kebutuhan yang lahir
karena sifat serakah manusia. Misalnya dua orang manusia memiliki keinginan
yang sama, dua orang tersebut akan memperebutkan keinginan tersebut.
Kemudian teori virtue ethics menyatakan bahwa
kebahagiaan dalam hidup diperoleh dengan cara menjalani hidup dengan kebaikan.
Sehingga virtue ethics lebih berfokus pada moralitas pengambil keputusan bukan
seperti utilitarianism yang membahas dari sisi konsekuensi dari perbuatan atau
seperti deontology yang membahas dari sisi motivasi pengambil keputusan.
Kemudian KNKG (2006) menyatakan prinsip dasar
yang harus dimiliki perusahaan. Perusahaan harus memiliki nilai yang
menggambarkan sikap moral dalam menjalankan usahanya, melaksanakan etika bisnis
secara berkesinambungan sehingga membentuk budaya perusahaan, dan rumusan etika
bisnis dituangkan dalam pedoman perilaku agar dapat diterapkan.
UNSUR-UNSUR GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Sutedi (2012) mengatakan terdapat
unsur-unsurCorporate Governance yang berasal dari dalam perusahaan (yang selalu
diperlukan di dalam perusahaan) serta ada unsur-unsur yang ada diluar
perusahaan (yang selalu diperlukan diluar perusahaan) yang menjamin
berfungsinya Good Corporate Governance.
Corporate Governance – Internal Perusahaan
Unsur yang berasal dari dalam perusahaan dan
unsur yang selalu diperlukan didalam perusahaan, kita namakan Corporate
Governance – Internal Perusahaan.
Unsur-unsur yang berasal dari dalam perusahaan:
- Pemegang saham
- Direksi
- Dewan komisaris
- Manajer
- Karyawan/serikat pekerja
- Sistem remunerasi berdasar kinerja
- Komite audit
Unsur-unsur yang selalu diperlukan didalam
perusahaan, diantaranya meliputi:
- Keterbukaan dan kerahasiaan (disclosure)
- Transparansi
- Accountability
- Fairness
- Aturan dari Code of Conduct
Corporate Governance – External Perusahaan
Unsur yang berasal dari luar perusahaan dan
unsur yang selalu diperlukan diluar perusahaan, dinamakan Corporate Governance
– External Perusahaan.
Unsur yang berasal dari luar perusahaan adalah:
- Kecukupan undang-undang dan perangkat hukum
- Investor
- Institusi penyedia informasi
- Akuntan publik
- Instusi yang memihak kepentingan publik bukan golongan
- Pemberi pinjaman
- Lembaga yang mengesahkan legalitas
Unsur yang selalu diperlukan diluar perusahaan
antara lain meliputi:
- Aturan dari Code of Conduct
- Fairness
- Accountability
- Jaminan hukum
Perilaku partisipasi perilaku Corporate
Governance yang berada didalam rangkaian unsur-unsur tersebut (eksternal dan
internal) menentukan kualitas Corporate Governance.
PENUTUP
Good corporate governance dan etika merupakan
konsep yang berkesinambungan dan tidak dapat dipisahkan. Perusahaan harus
menerapkan perilaku-perilaku etis untuk dapat melaksanakan good corporate
governance. Dengan begitu, dapat ditentukan titik temu antara kepentingan
perusahaan (manajemen) dan kepentingan para stakeholder.
Pada akhirnya, dengan terlaksananya good
corporate governance, perusahaan akan menjalankan usaha secara berkelanjutan.
Sehingga dalam sistem ekonomi pasar bebas seperti era sekarang, perusahaan
memiliki kepercayaan dari masyarakat dan daya saing tinggi dalam beroperasi
demi mewujudkan keuntungan yang maksimal baik bagi perusahaan maupun bagi semua
pihak stakeholder.
REFERENSI
http://www.kompasiana.com/sabirinsaiga/etik-dan-good-corporate-governance-ggc-sebuah-cara-mewujudkan-entitas-bisnis-yang-sehat_57df999e7593733941aef017
No comments:
Post a Comment