Apr 30, 2017

Hubungan Good Corporate Governance (GCG) dengan Etika Bisnis



Sella Irawati Suzanti
( 1A214117 )

3EA43



PENDAHULUAN

Perkembangan ekonomi global yang semakin meningkat dewasa ini menuntut perusahaan atau organisasi untuk mampu menangkap peluang bisnis baik secara lokal maupun internasional. Perekonomian global dengan segala pernak-perniknya banyak menawarkan dampak yang positif terutama terjadinya interaksi antara negara dengan perekonomian yang telah maju dengan negara-negara dengan perekonomian yang sedang berkembang. Interaksi tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk kerjasama ekonomi sehingga mampu membawa manfaat seperti pengenalan teknologi baru, adanya akses ke pasar baru dan terjadinya penciptaan industri baru (Stiglitz, 2000).

Kunci utama untuk memenangkan persaingan di pasar global dan mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan adalah dengan menciptakankeunggulan kompetitif (competitive advantage). Selain itu juga dalam era globalisasi suatu perusahaan juga dituntut untuk mampu melakukan praktek-praktek manajemen yang berorientasi pada keterbukaan (transparancy), fokus pada perubahan, berinovasi secara terus menerus dan mampu mengembangkan kepemimpinan yang bersifat kolektif (Barbey, 2000).

Untuk menjawab tantangan dan isu-isu global tersebut oleh perusahaan maka diperlukan adanya sistem pengelolaan perusahaan yang baik dan setiap personil yang mengedepankan etika, agar nantinya misi dan visi perusahaan yang telah digariskan mampu tercapai. Bahkan GCG telah dijadikan bagian dari keunggulan bersaing (competitive advantage) perusahaan guna memasuki pasar global dan meraih kepercayaan dari para stakeholder(supplier, investor, konsumen, pemerintah, karyawan dan masyarakat) (Chi-Kun Ho, 2005). Isu ini menjadi penting karena masyarakat internasional saat ini menuntut suatu perusahaan yang ingin bersaing dipasar internasional harus mampu bersikap terbuka (transparency), bertanggung jawab (responsibility), berkeadilan (fairness), mandiri (independency) dan memiliki kredibilitas (accountability). Dengan demikian diharapkan dengan adanya perubahan dan transformasi peran dan fungsi sumber daya manusia dari bersifat mendasar dan tradisional menjadi peran dan fungsi bisnis dan strategis diharapkan akan mampu mewujudkan sistem tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan mampu bertanggung jawab secara sosial (corporate social responsibility) sehingga dapat membawa perusahaan mampu berbicara dan menjawab tantangan pasar global sekaligus meningkatkan keunggulan bersaingnya (competitive advantage).

Corporate governance adalah seperangkat tata hubungan antara manajemen, direksi, dewan komisaris, pemegang saham dan para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya yang mengatur dan mengarahkan kegiatan perusahaan (OECD, 2004). Good Corporate Governance (GCG) diperlukan untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada asas transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan.

Etika bisnis adalah salah satu yang terpenting dalam upaya penerapan GCG tersebut. Menerapkan etika bisnis secara konsisten hingga dapat mewujudkan iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan merupakan salah satu sumbangsih besar yang dapat diberikan oleh dunia usaha untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan dan mampu memberikan manfaat yang besar bagi seluruh stakeholder-nya. Belakangan banyak muncul pertanyaan mengenai apakah etika bisnis merupakan suatu hal yang penting bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Seandainya tidak dilaksanakan, suatu entitas tetap dapat berjalan dengan baik dan mmberikan keuntungan.

Jika etika bisnis yang sehat adalah yang dicapai oleh perusahaan, maka menerapkan suatu prinsip Good Corporate Governance oleh suatu perusahaan dapat sebagai salah satu satu alat untuk mencapai etika bisnis yang baik tersebut. Pentingnya tata kelola perusahaan yang sehat untuk stabilitas pasar dan kepercayaan pasar penerapan GCG sebagai bagian dari etika bisnis ini pada gilirannya dapat mempengaruhi pasar dan menjadi bahan pertimbangan yang penting dalam proses pengambilan keputusan. Contoh, pemegang saham menanamkan modalnya untuk membiayai perusahaan, dan tentu saja mereka mengharapkan agar perusahaan dikelola dengan baik untuk memastikan bahwa investasinya aman dan dapat memberikan tingkat pengembalian yang tinggi.Perusahaan tidak dapat memberikan pengembalian terhadap investasi pemegang saham, jika produk yangdihasilkannya tidak dibeli oleh konsumen. Maka penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa kebutuhan konsumen dipenuhi dengan barang dan jasa yang kompetitif.

Penerapan GCG dan mengedepan etika dibandingkan dengan kepentingan pemilik memang tidak mudah. Tapi pasti ada manfaat yang diperoleh oleh perusahaan, dan bukan hanya sesaat tetapi jangka panjang. Memang ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan, namun akan sangat membantu memastikan kita untuk terus dapat mengembangkan bisnis. Jika perusahaan tidak perlu dikelola dengan baik, siapa yang dapat memastikan bahwa ada perlindungan kepada semua stakeholder? Kalau sudah hilang kepercayaan pasar, apakah kira-kira masih besar kesempatan untuk berkembang?

DEFINISI

Pengertian Good Corporate Governance
Berbagai peristiwa dalam dasawarsa terakhir telah menjadikan corporate governance sebuah isu penting di kalangan para eksekutif, organisasi – organisasi NGO, para konsultan korporasi, akademis, dan regulator (pemerintah) di berbagai belahan dunia. Isu – isu yang terkait dengan corporate governance seperti insider trading, transparansi, akuntabilitas, independensi, etika bisnis, tanggung jawab social (corporate social  responsibility)dan perlindungan investor telah menjadi ungkapan – ungkapan yang lazim diperbincangkan di kalangan para pelaku usaha. Corporate governance juga telah menjadi salah satu isu paling penting bagi para pelaku usaha diberbagai belahan dunia, termasuk pengusaha di Indonesia.

Dengan perkembangan – perkembangan di atas isu corporate governanceyang tadinya hanya bersifat marginal kini telah menjadi isu sentral. Oleh sebab itu, dibutuhkan pemahaman yang memadai tentang corporate governance. Merupakan hal yang sia – sia bahkan berbahaya bila kita sekedar mengikuti trend atau kepatuhan terhadap regulasi tanpa memahami makna dan manfaatnya.

Prinsip Good Governancemerupakan kaidah, norma ataupun pedoman harus digunakan oleh pimpinan perusahaan dan para pegawai agar segala tindakan maupun keputusan yang dilakukannya adalah dalam rangka mendukung kepentingan perusahaan dan pemegang saham. Kaidah, norma ataupun pedoman yang digunakan harus mengikuti kaidah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah maupun ketentuan pengelolaan perusahaan yang telah ditetapkan pada perusahan publik.  Agar praktek-praktek good governancemenjadi tindakan yang nyata dari pimpinan dan para pegawainya, maka diperlukan suatu  pedoman Good Corporate Governance (GCG).

Banyak difinisi yang berkaitan dengan corporate governance, diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Kata governance berasal dari bahasa Perancis gubernance yang berarti pengendalian. Selanjutnya kata tersebut dipergunakan dalam konteks kegiatan perusahaan atau jenis  organisasi yang lain, menjadicoporate governance. Dalam bahasa Indonesia corporate governance diterjemahkan sebagai tata kelola atau tata pemerintahan perusahaan. Good Corporate Governance sendiri dapat didefinisikan sebagai suatu  pola hubungan, sistem, dan proses yang digunakan oleh organ perusahaan (Direksi, Dewan Komisaris, RUPS) guna memberikan nilai tambah kepada pemegang saham secara berkesinambungan dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan norma yang berlaku. (Sutojo dan Aldridge, 2008).
  2. Istilah Good Corporate Governance pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Istilah Good Corporate Governance pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Committee di tahun 1992 yang menggunakan istilah tersebut dalam laporan mereka yang kemudian dikenal sebagai Cadbury Report. Laporan ini dipandang sebagai titik balik (turning point) yang sangat menentukan bagi praktik Good Corporate Governance di seluruh dunia. Komite Cadbury, Tjager (2003) mendefinisikan Good Corporate Governance, sebagai sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan dengan tujuan, agar mencapai keseimbangan antara kekuatan kewenangan yang diperlukan oleh perusahaan, untuk menjamin kelangsungan eksistensinya dan pertanggungjawaban kepada stakeholders. Hal ini berkaitan dengan peraturan kewenangan pemilik, direktur, manajer, pemegang saham dan sebagainya.
  3. Menurut FCGI (2001) pengertian Good Corporate Governance adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan esktern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.
  4. Menurut OCED ( Organization for economic co-operation and development) Mendefenisikan corporate governancesebagai sekumpulan hubungan antara pihak manajemen perusahaan, board dan pemegang saham dan pihak lain yang mempunyai kepentingan dengan perusahaan. Good corporate governancejuga mensyaratkan adanya struktur, perangkat untuk mencapai tujuan dan pengawasan atas kinerja.
  5. Menurut Bank Dunia (World Bank) Good corporate governanceadalah kumpulan hukum, peraturan – peraturan dan kaidah – kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber – sumber perusahaan secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.
  6. Menurut Prakarsa dari Universitas Indonesia (kalangan akademis) Good corporate governaceadalah mekanisme administratif   yang mengatur hubungan   –   hubungan   antara   menejemen   perusahaan,   komisaris,   direksi, pemegang saham dan kelompok – kelompok kepentingan (stakeholder) yang lain. Hubungan  –  hubungan  ini  dimanifiestasikan  dalam bentuk  berbagai  aturan permainan   dan   sistem   intensif  sebagai   framework   yang diperlukan   untuk menentukan tujuan – tujuan serta pemantauan kinerja yang dihasilkan.

Corporate governance adalah seperangkat tata hubungan diantara manajemen, direksi,dewan komisaris, pemegang saham dan para pemangku kepentingan (stakeholders)  lainnya yang mengatur dan mengarahkan kegiatan perusahaan.

Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”.

Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).

Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.

Etika adalah Seperangkat prinsip moral yang membedakan yang baik dan yang buruk, merupakan bidang ilmu yang bersifat normatif berperan menentukan mana yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Dalam Al Qur’an disebut dengan khuluk (etika), Khayr (kebaikan), Birr (kebenaran), Qist (persamaan), ‘adl (kesetaraan dan keadilan), haqq (kebenaran dan kebaikan) dan ma’ruf (mengetahui dan menyetujui).

Sedangkan etika bisnis adalah acuan bagi perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha termasuk dalam berinteraksi dengan pemangku kepentingan. Penerapan nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis secara berkesinambungan mendukung terciptanya budaya perusahaan. Setiap perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yaitu yang mencangkup panduan tentang benturan kepentingan, pemberian dan penerimaan hadiah dan donasi, kepatuhan terhadap peraturan, kerahasiaan informasi, dan pelaporan terhadap perilaku yang tidak etis.

TUJUAN

Good Corporate Governance (GCG) diperlukan untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada asas transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan. Di Indonesia, penerapan Good Corporate Governance telah dibuatkan pedomannya oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) melalui bukunya yang baru dirilis tahun 2006 lalu berjudul “Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia”.
GCG bagi suatu perusahaan dimaksudkan  sebagai pedoman manajemen dan pegawai dalam menjalankan praktek bisnis yang memenuhi persyaratan Good Governance.Sedangkan tujuannya adalah:
  1. Memaksimalkan value Perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dipercaya dan  dapat dipertanggung jawabkan.
  2. Memastikan pengelolaan Perusahaan dilakukan secara profesional, transparan,dan efisien.
  3. Mewujudkan kemandirian dalam membuat keputusan sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing pimpinan dalam Perusahaan tersebut.
  4. Memastikan setiap pegawai dalam perusahaan berperan sesuai wewenang dan tanggung jawab yang telah ditetapkan.
  5. Mewujudkan praktek bisnis yang sejalan dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governancesecara konsisten.

Menurut Ahmad Daniri (2005;14) jika perusahaan menerapkan mekanisme penerapan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dan efektif maka akan dapat memberikan manfaat antara lain:
  1. Mengurangi agency cost, yaitu suatu biaya yang harus ditanggung oleh pemegang saham akibat pendelegasian wewenang kepada pihak manajemen.
  2. Mengurangi biaya modal (Cost of Capital).
  3. Meningkatkan nilai saham perusahaan di mata publik dalam jangka panjang.
  4. Menciptakan dukungan para stakeholder dalam lingkungan perusahaan terhadap keberadaan perusahaan dan berbagai strategi dan kebijakan yang ditempuh perusahaan.

Setiap perusahaan harus membuat pernyataan tentang kesesuaian penerapan GCG dengan Pedoman GCG ini dalam laporan tahunannya. Pernyataan tersebut harus disertai laporan tentang struktur dan mekanisme kerja organ perusahaan serta informasi penting lain yang berkaitan dengan penerapan GCG. Dengan demikian, pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk regulator, dapat menilai sejauh mana Pedoman GCG pada perusahaan tersebut telah diterapkan.

RUANG LINGKUP

Ruang Lingkup Good Corporate Governance
Good    Corporate    Governance    tercipta    apabila    terjadi    keseimbangan kepentingan antara semua pihak yang berkepentingan dengan bisnis kita. Identifikasi keseimbangan dalam keberadaannya memerlukan sebuah sistem pengukuran yang dapat menyerap setiap dimensi strategis dan operasional bisnis serta berbasis informasi. Pengukuran kinerja konsep GCG berdasarkan kepada lima dasar, yaitu:
  1. Perlindungan hak pemegang saham
  2. Persamaan perlakuan pemegang saham
  3. Peranan stakeholdersterkait dengan bisnis
  4. Keterbukaan dan transparansi
  5. Akuntabilitas dewan komisaris

Dalam konteks tumbuhnya kesadaran dan arti penting Corporate Governanceini, Organization for Economic Corporation and Development(OECD) telah mengembangkan sperangkat prinsip – prinsip Good Corporate Governancedan dapat diterapkan secara fleksibel sesuai dengan keadaan, budaya, dan tradisi, dimasing – masing Negara. Prinsip – prinsip diharapkan menjadi titik rujuk bagi para regulator (pemerintah)  dalam  membangun  framework bagi  penerapan  corporate governance. Bagi para pelaku usaha dan pasar modal prinsip – prinsip ini dapat menjadi guidanceatau pedoman dalam mengelaborasi best practice bagi peningkatan nilai (valuation) dan keberlangsungan (sustainability) perusahaan.

Prinsip – prinsip OECD mencakup lima bidang utama yaitu :
  1. Pertanggungjawaban (Responsibility), Yaitu kesesuaian di dalam pengelolahan perusahaan terhadap peraturan perundang - undangan yang berlaku dan prinsip - prinsip korporasi. Tanggung jawab perusahaan tidak hanya diberikan kepada pemegang saham juga kepada stakeholdertetapi juga kepada pihak – pihak yang berkepntingan lainnya.
  2. Transparansi (Transparency), Yaitu  keterbukaan  dalam  melaksanakan  proses  pengambilan  keputusan dan   keterbukaan   dalam mengemukakan   informasi   materiil   dan   relevan mengenai perusahan. Perusahaan  harus menyediakan informasi yang material dan  relevan  dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan mengenai struktur dan operasi korporasi.
  3. Akuntabilitas (Accountability), Yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan tanggung jawab organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Perusahaan harus dapat mempertanggung jawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar.
  4. Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness), Yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak – hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang – undang yang berlaku. Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan  kepentingan  pemegang  saham  dan  pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran.
  5. Independensi (Independency), Yaitu suatu keadaan di mana perusahaan dikelola secara professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai  dengan  peraturan  perundang  –  undang yang  berlaku  dan  prinsip  – prinsip korporasi yang sehat. Untuk  melancarkan  pelaksanaan  asas Good   Corporate  Governance, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ.

Prinsip ini diwujudkan dengan  kesadaran bahwa tangung jawab merupakan konsekuensi logis dari adanya wewenang; menyadari akan adanya tangung jawab social; menghindari penyalahgunaan kekuasaan; menjadi profesional dan menjunjung etika; memelihara lingkungan bisnis yang sehat.

Pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governanceoleh perusahaanperusahaan di Indonesia baik perusahaan terbuka (Emiten/Perusahaan Publik) maupun perusahaan tertutup pada dasarnya bersifat comply and explain. Di mana perusahaan diharapkan menerapkan seluruh aspek Pedoman Good Corporate Governanceini. Apabila belum seluruh aspek pedoman ini dilaksanakan maka perusahaan harus mengungkapkan aspek yang belum dilaksanakan tersebut beserta alasannya dalam laporan tahunan.

Ruang Lingkup Etika
Etika adalah cabang filosofi yang menyatakan tentang perilaku apa yang benar atau yang seharusnya dilakukan (Brooks & Paul, 2012:130). Etika dapat pula diartikan sebagai pandangan hidup untuk berperilaku sesuai norma yang berlaku. Ada empat teori etika yang biasanya digunakan yaitu utilitarianism, deontology, justice dan fairness, dan virtue ethics.

Menurut teori utilitarianism, perilaku etis akan menghasilkan kesenangan yang maksimal atau setidaknya meminimalkan perasaan sakit. Yang perlu dipertimbangkan oleh pengambil keputusan yang menggunakan teori utilitarianism adalah kesenangan yang didapatkan juga harus menjadi kesenangan di dalam level masyarakat, tidak hanya level individu. Misalnya pemberian bonus kepada CEO juga harus mempertimbangkan kepuasan tenaga kerja yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Karena bisa saja dengan pemberian bonus tersebut akan mengurangi jatah upah tenaga kerja. Jika ini dilakukan maka kesenangan yang diperoleh hanya ada pada level CEO. Dengan utilitarianism, pengambil keputusan tersebut harus mempertimbangkan kesenangan yang diperoleh tenaga kerja.

Kemudian deontology menyatakan perilaku yang etis dipertimbangkan melalui motivasi pengambil keputusan. Deontologysaling melengkapi dengan utilitarianism dalam mewujudkan perilaku etis. Sedangkan teori justice dan fairness membahas tentang keadilan merupakan kebutuhan yang lahir karena sifat serakah manusia. Misalnya dua orang manusia memiliki keinginan yang sama, dua orang tersebut akan memperebutkan keinginan tersebut.

Kemudian teori virtue ethics menyatakan bahwa kebahagiaan dalam hidup diperoleh dengan cara menjalani hidup dengan kebaikan. Sehingga virtue ethics lebih berfokus pada moralitas pengambil keputusan bukan seperti utilitarianism yang membahas dari sisi konsekuensi dari perbuatan atau seperti deontology yang membahas dari sisi motivasi pengambil keputusan.

Kemudian KNKG (2006) menyatakan prinsip dasar yang harus dimiliki perusahaan. Perusahaan harus memiliki nilai yang menggambarkan sikap moral dalam menjalankan usahanya, melaksanakan etika bisnis secara berkesinambungan sehingga membentuk budaya perusahaan, dan rumusan etika bisnis dituangkan dalam pedoman perilaku agar dapat diterapkan.

UNSUR-UNSUR GOOD CORPORATE GOVERNANCE

Sutedi (2012) mengatakan terdapat unsur-unsurCorporate Governance yang berasal dari dalam perusahaan (yang selalu diperlukan di dalam perusahaan) serta ada unsur-unsur yang ada diluar perusahaan (yang selalu diperlukan diluar perusahaan) yang menjamin berfungsinya Good Corporate Governance.

Corporate Governance – Internal Perusahaan
Unsur yang berasal dari dalam perusahaan dan unsur yang selalu diperlukan didalam perusahaan, kita namakan Corporate Governance – Internal Perusahaan.
Unsur-unsur yang berasal dari dalam perusahaan:
  1. Pemegang saham
  2. Direksi
  3. Dewan komisaris
  4. Manajer
  5. Karyawan/serikat pekerja
  6. Sistem remunerasi berdasar kinerja
  7. Komite audit

Unsur-unsur yang selalu diperlukan didalam perusahaan, diantaranya meliputi:
  1. Keterbukaan dan kerahasiaan (disclosure)
  2. Transparansi
  3. Accountability
  4. Fairness
  5. Aturan dari Code of Conduct

Corporate Governance – External Perusahaan
Unsur yang berasal dari luar perusahaan dan unsur yang selalu diperlukan diluar perusahaan, dinamakan Corporate Governance – External Perusahaan.
Unsur yang berasal dari luar perusahaan adalah:
  1. Kecukupan undang-undang dan perangkat hukum
  2. Investor
  3. Institusi penyedia informasi
  4. Akuntan publik
  5. Instusi yang memihak kepentingan publik bukan golongan
  6. Pemberi pinjaman
  7. Lembaga yang mengesahkan legalitas

Unsur yang selalu diperlukan diluar perusahaan antara lain meliputi:
  1. Aturan dari Code of Conduct
  2. Fairness
  3. Accountability
  4. Jaminan hukum

Perilaku partisipasi perilaku Corporate Governance yang berada didalam rangkaian unsur-unsur tersebut (eksternal dan internal) menentukan kualitas Corporate Governance.

PENUTUP

Good corporate governance dan etika merupakan konsep yang berkesinambungan dan tidak dapat dipisahkan. Perusahaan harus menerapkan perilaku-perilaku etis untuk dapat melaksanakan good corporate governance. Dengan begitu, dapat ditentukan titik temu antara kepentingan perusahaan (manajemen) dan kepentingan para stakeholder.

Pada akhirnya, dengan terlaksananya good corporate governance, perusahaan akan menjalankan usaha secara berkelanjutan. Sehingga dalam sistem ekonomi pasar bebas seperti era sekarang, perusahaan memiliki kepercayaan dari masyarakat dan daya saing tinggi dalam beroperasi demi mewujudkan keuntungan yang maksimal baik bagi perusahaan maupun bagi semua pihak stakeholder.



REFERENSI

http://www.kompasiana.com/sabirinsaiga/etik-dan-good-corporate-governance-ggc-sebuah-cara-mewujudkan-entitas-bisnis-yang-sehat_57df999e7593733941aef017
http://repository.widyatama.ac.id/xmlui/bitstream/handle/123456789/4561/Bab%202.pdf?sequence=10

No comments:

Post a Comment