Nov 13, 2016

Peran Koperasi sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat



Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1922, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeuargaan. Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu:
1.      Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat
2.      Berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat
4.      Mengembangkan perekonomian nasional
5.      Mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa

Dengan kata lain koperasi sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai penggerak ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dengan memperhatikan kedudukan dan tujuan koperasi seperti tersebut di atas, maka peran koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan dan keterbukaan. Dalam kehidupan ekonomi seperti itu koperasi seharusnya memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat.

Selain itu juga koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berorientasi untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam upaya memperkokoh struktur perekonomian nasional dengan demokrasi ekonomi yang berlandaskan azas kekeluargaan. Oleh karena itu, untuk menyelaraskan dengan perkembangan lingkungan yang dinamis seperti era globalisasi sekarang, maka perlu adanya peningkatan usaha yang mampu mendorong koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih kuat dan mandiri.

Sebagai satu-satunya bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan pasal 33 UUD 1945, koperasi mempunyai tujuan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 pasal 3, yaitu “memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945”.

Berikut ini contoh koperasi di Indonesia :

      Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang fungsinya kurang lebih sama dengan bank. Bedanya, koperasi simpan pinjam tidak mengambil keuntungan atau bunga dari si anggota peminjam.
Misalnya, Anto ingin mendirikan usaha, tetapi tidak mempunyai modal yang cukup. Anto mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi dengan mempresentasikan usaha yang akan dikelola serta kesanggupan dalam pengembalian modal. Setelah usahanya lancar dan modal dikembalikan, Anto dapat menyimpan keuntungan di koperasi tersebut.

      Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya adalah orang yang bergerak di bidang produksi barang. Yaitu, usaha kecil sampai menegah (UKM) yang didirikan home industri. Kegiatannya adalah pengadaan bahan baku.
Misalnya, di desa Karang banyak warganya yang bergelut dalam produksi kerajinan kayu jati. Warga-warga tersebut bisa membentuk sebuah kelompok koperasi. Kelompok koperasi yang dimaksud memiliki tujuan agar meeka sama-sama bisa memajukan usaha kecilnya tersebut. Jika ada seorang anggota yang kehabisan modal, bisa dipinjami dulu. Selain itu, jika ada seorang kesulitan mencari pasar dalam menjual produk, koperasi bisa membantu memasarkan produknya.

      Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan-kegiatan penjualan dan pemasaran produk atau jasa anggota koperasi itu. Tujuannya adalah untuk mempermudah anggota koperasi terutama produsen yang tidak mempunyai pasar untuk menjual hasil usahanya.
Misalnya, desa Bambo merupakan produsen kerajinan bambu. Koperasi pemasaran ini bisa menawarkan jasanya. Jasa yang ditawarkan yaitu untuk memasrkan hasil produksi kerajinan bambu tersebut ke pasar yang lebih luas. Dengan demikian, si produsen tidak perlu repot lagi mencari pasar. Produsen tersebut selanjutnya memasarkan pemasaran produknya kepada koperasi pemasaran itu. 

Kesimpulannya, peran koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan dan keterbukaan. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berorientasi untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam upaya memperkokoh struktur perekonomian nasional dengan demokrasi ekonomi yang berlandaskan azas kekeluargaan.


Referensi

https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://eprints.ums.ac.id/16229/2/BAB_I.pdf
https://herdy92.wordpress.com/2013/01/26/peranan-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/