Koperasi
di Indonesia, menurut UU tahun 1922, didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeuargaan. Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 4
dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu:
1.
Mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat
2.
Berupaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat
4.
Mengembangkan perekonomian nasional
5.
Mengembangkan kreativitas dan jiwa
berorganisasi bagi pelajar bangsa
Dengan
kata lain koperasi sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai penggerak ekonomi rakyat yang berdasar atas
azas kekeluargaan. Dengan memperhatikan kedudukan dan tujuan koperasi seperti
tersebut di atas, maka peran koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan
mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi
ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan dan
keterbukaan. Dalam kehidupan ekonomi seperti itu koperasi seharusnya memiliki
ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan
kehidupan ekonomi rakyat.
Selain
itu juga koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berorientasi untuk
menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam upaya memperkokoh struktur
perekonomian nasional dengan demokrasi ekonomi yang berlandaskan azas
kekeluargaan. Oleh karena itu, untuk menyelaraskan dengan perkembangan
lingkungan yang dinamis seperti era globalisasi sekarang, maka perlu adanya
peningkatan usaha yang mampu mendorong koperasi agar dapat tumbuh dan
berkembang menjadi lebih kuat dan mandiri.
Sebagai
satu-satunya bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan pasal 33 UUD 1945,
koperasi mempunyai tujuan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25
pasal 3, yaitu “memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang – Undang Dasar 1945”.
Berikut
ini contoh koperasi di Indonesia :
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi
simpan pinjam adalah koperasi yang fungsinya kurang lebih sama dengan bank.
Bedanya, koperasi simpan pinjam tidak mengambil keuntungan atau bunga dari si
anggota peminjam.
Misalnya,
Anto ingin mendirikan usaha, tetapi tidak mempunyai modal yang cukup. Anto
mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi dengan mempresentasikan usaha yang
akan dikelola serta kesanggupan dalam pengembalian modal. Setelah usahanya
lancar dan modal dikembalikan, Anto dapat menyimpan keuntungan di koperasi
tersebut.
Koperasi Produsen
Koperasi
produsen adalah koperasi yang anggotanya adalah orang yang bergerak di bidang
produksi barang. Yaitu, usaha kecil sampai menegah (UKM) yang didirikan home
industri. Kegiatannya adalah pengadaan bahan baku.
Misalnya,
di desa Karang banyak warganya yang bergelut dalam produksi kerajinan kayu
jati. Warga-warga tersebut bisa membentuk sebuah kelompok koperasi. Kelompok
koperasi yang dimaksud memiliki tujuan agar meeka sama-sama bisa memajukan
usaha kecilnya tersebut. Jika ada seorang anggota yang kehabisan modal, bisa
dipinjami dulu. Selain itu, jika ada seorang kesulitan mencari pasar dalam
menjual produk, koperasi bisa membantu memasarkan produknya.
Koperasi Pemasaran
Koperasi
pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan-kegiatan penjualan dan
pemasaran produk atau jasa anggota koperasi itu. Tujuannya adalah untuk
mempermudah anggota koperasi terutama produsen yang tidak mempunyai pasar untuk
menjual hasil usahanya.
Misalnya,
desa Bambo merupakan produsen kerajinan bambu. Koperasi pemasaran ini bisa
menawarkan jasanya. Jasa yang ditawarkan yaitu untuk memasrkan hasil produksi
kerajinan bambu tersebut ke pasar yang lebih luas. Dengan demikian, si produsen
tidak perlu repot lagi mencari pasar. Produsen tersebut selanjutnya memasarkan
pemasaran produknya kepada koperasi pemasaran itu.
Kesimpulannya,
peran koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi
ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang
mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan dan keterbukaan. Koperasi
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berorientasi untuk menumbuhkan partisipasi
masyarakat dalam upaya memperkokoh struktur perekonomian nasional dengan demokrasi
ekonomi yang berlandaskan azas kekeluargaan.
Referensi
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://eprints.ums.ac.id/16229/2/BAB_I.pdf
https://herdy92.wordpress.com/2013/01/26/peranan-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/